Implementasi Program Pendidikan Anti Korupsi di SMPN 1 Kasembon:
- Salam dan Yel-yel Anti Korupsi
Pembiasaan perilaku Anti Korupsi harus disertai dengan penciptaan atmosfir yang mendukung. Atmosfir Anti Korupsi bisa diciptakan melalui pembiasaan “Salam” dan “Yel-yel” yang secara ekstrim dan eksplisit menolak perilaku korupsi. Salam Anti Korupsi bisa dikembangkan melalui pembiasaan pemberian salam seperti “korupsi… No!”, “Anti Korupsi… Yes!”
Yel-yel dilakukan oleh setiap warga sekolah yang berjumpa di jalan atau tempat-tempat lain, atau dalam pertemuan-pertemuan warga sekolah, atau bahkan pada saat akan memulai dan mengakhiri pembelajaran di kelas, setelah pemberian salam secara keagamaan dengan “tegas penuh semangat.
- Pemasangan Poster atau Karikatur
Penciptaan atmosfir Anti Korupsi di SMP Negeri 1 Kasembon dilakukan dengan pemasangan poster atau karikatur yang mengandung nilai dan perilaku Anti Korupsi di mading sekolah. Poster memuat slogan yang berupa kata-kata hikmat yang bermakna dan menimbulkan kesan mendalam. Poster merupakan hasil karya siswa dan dipasang secara cantik di sudut-sudut ruang atau gedung sekolah sehingga juga dapat menambah keindahan. Begitu pula karikatur.
Pengadaan karikatur Anti Korupsi dilakukan dengan mengadakan lomba di antara para siswa, lomba tersebut dilakukan saat pembiasaan Terjadual Hari Jum’at. Poster dan karikatur Anti Korupsi karya siswa tersebut di pasang di sudut-sudut ruang atau geduang sekolah dapat menumbuhkan rasa bangga pada diri siswa yang selanjutnya dapat memperkuat komitmen Anti Korupsi pada dirinya.
- Penyelenggaraan kantin kejujuran
Penyelenggaraan kantin kejujuran yang dilakukan di sekolah memang tidak berlaku untuk semua jenis makanan. Namun setidaknya hal ini melatih kejujuran pada siswa. Beberapa jenis makanan berar seperti nasi soto, bakso, mie ayam, batagor, seblak, masih dilakukan pembayaran secara konvensional dnegan menghitung jumlah makanan yang dikonsumsi, namun jajanan ringan yang memiliki harga sama, diterapkan model Kantin Kejujuran. Sebelumnya, tim Anti Korupsi melakukan sosialisasi keberadaan kantin tersebut dan menyampaikan prosedur pembeliannya. Keberadaan kantin harus di tempat terbuka, agar mudah di jangkau dan dapat diawasi dari berbagai sisi.
- Peneyelengaraan Pemilu Osis sesuai asas Luber Jurdil
Penyelenggaraan Pemilihan umum pengurus OSIS dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Hal ini juga merupakan bentuk penerapan pendidikan anti korupsi , yaitu dengan meniadakan praktek nepotisme,dan kecurngan dalam proses demokrasi di sekolah. Diperlukan transparansi mulai dari proses penetapan calon sampai dengan penghitungan suara agar terhindar dari segala macam praktek kecurangan. Tahapan-tahapan seleksi pemilihan pengurus OSIS disosialisasikan jauh hari sebelum kegiatan dilakukan oleh Kesiswaan, tujuannya memberikan kesempatan kepada semua siswa untuk mendaftar jika memenuhi kriteria.
- Pembentukan duta (agen perubahan) penegak Anti Korupsi
Pembentukan duta/ agen perubahan penegak Anti Korupsi dilakukan dengan membentuk perwakilan kelas. Setiap kelas diwakili oleh dua orang atau lebih dari kelas tersebut. Kriteria pemilihan kader kelas didasarkan pada loyalitas dan kredibititas siswa tersebut di kelas. Selanjutnya dilakukan pengetesan dan wawancara untuk mendapatkan sosok agen perubahan yang diharapkan. Langkah berikutnya adalah mengadakan pelatihan para agen perubahan tersebut untuk menjadi kader penegak Anti Korupsi. Pada saat tertentu agen perubahan tersebut yang diberi nama Duta Anti Korupsi berkeliling kelas untuk mensosialisasikan Pendidikan Anti Korupsi kepada rekan-rekannya.
- Pengadaan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan
Setiap ada benda yang ditemukan tak bertuan, siapapun dibiasakan untuk menyerahkan ke Pos Kehilangan dan Benda Tak bertuan. Nantinya petugas akan mengumukan melalui pengeras suara. Ini adalah salah satu bentuk pembiasaan perwujudan sikap jujur yang tidak mau memiliki sesuatu benda apa pun yang bukan miliknya, meskipun benda itu hasil temuan dan ternyata tidak ada yang memiliki. Jika benda tersebut tidak bertuan, maka akan disimpan di kantor. Pembiasaan sikap ini sangat efektif dan relevan untuk dapat menghindari perilaku korupsi.
Warga sekolah yang merasa kehilangan sesuatu setiap saat bisa datang ke Pos tersebut untuk mencari barang miliknya yang hilang ada ditemukan orang lain dan diserahkan ke Pos tersebut. Tata cara dan mekanisme kerja pada Pos Kehilangan dan Barang Tak Bertuan ini bisa dirancang dengan semangat prasangka baik, namun harus disertai dengan mekanisme klarifikasi dengan mencatat identitas diri dan barang yang miliknya yang diambil, bagi seseorang yang mengaku kehilangan barang harus menyebutkan ciri-ciri, warna, atau bentuk barang yang dimaksud. Untuk mempertanggung jawabkan, petugas mendokumentasikan setiap kali proses pengambilan dilakukan dalam bentuk tanda tangan di buku Penemuan dan dilakukan pemotretan.
- Pengadaan Kas Sosial Kelas dan Kas Sosial Sekolah
Pembiasaan perilaku Anti Korupsi juga dapat dilakukan melalui pengadaan Kas Sosial Kelas. Setiap seminggu sekali, siswa mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati disetiap kelas, bisa Rp. 2000 atau lebih, masing-masing kelas memiliki kesepakatan yang berbeda dalam menentukan jumlah uang kas kelasnya. Secara periodik, uang kas tersebut dilaporkan kepada rekan sekelas, saat pembinaan walikelas. Keperuntukan Kas Sosial Kelas adalah untuk kegiatan kelas, misalnya fotokopi, membeli perlengkapan madding, menjenguk teman sekelas yang sedang sakit, dan lain sebagainnya. Penggunaan Kas tersebut dipantau juga oleh walikelas sebagai pengontrol. Kebiasaan mengelola keuangan Kas Sosial Kelas secara jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab dapat membentuk karakter perilaku tersebut. Lebih dari itu dengan Kas Sosial Kelas dapat membiasakan siswa untuk menjunjung tinggi dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Selain Kas Sosial Kelas, setiap hari Jumat, dilakukan Jumat Amal, ini adalah bentuk dari Kas Sosial Sekolah. Melalui petugas OSIS dana tersebut terkumpul, dihitung dna dilaporkan perkembangannya setiap Senin setelah upacara. Adapun keperuntukan dari Kas Sosial Sekolah adalah untuk mencover kegiatan sosial siswa yang tidak dapat dibiayai oleh dana BOS, misalnya kunjungan bela sungkawa, kunjungan ke rumahsakit, mengatar berobat kerumahsakit dan lain sebagainya.
- Mengintegrasikan nilai karakter dengan nilai antikorupsi ke dalam proses pembelajaran
PPKn memiliki peran mengembangkan nilai-nilai Pancasila yang diharapkan mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik agar menjadi warganegara yang cerdas dan baik serta menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggungjawab. Adapun fungsi PPKn adalah sebagai mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan karakter; dalam hal ini adalah karakter antikorupsi.
Pengembangan model pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada mata pelajaran PPKn mencakup hal- hal sebagai berikut:
- Telaah kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran PPKn yang dapat diintegrasikan nilai-nilai
- Pengintegrasian aspek dan nilai-nilai antikorupsi ke dalam materi pembelajaran
- Pengintegrasian nilai-nilai antikorupsi ke dalam silabus mata pelajaran
- Pengintegrasian nilai-nilai antikorupsi ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mata pelajaran
- Implementasi pendidikan antikorupsi dalam mata pelajaran
Selain terintegrasi kedalam matapelajaran PPKn, pendidikan anti korupsi juga dilaksanakan dalam mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, dan juga pada layanan Kalsikal Bimbingan dan Konseling.